Monday, April 19, 2010

Hukum memakai sanggul/ short bun?


Salam semua, hari ini nak storie psl hukum bersanggul. Actually I mmg hijab wearers yg akan pakai sanggul untuk make sure yg tudung I terletak n senang dipakai. Disebabkan hijab I tuh jenis kain selendang/ pashmina, so I have to wear the sanggul untuk membuatkan hijab tuh x laa panjang sgt mengedebeh. And I really don't know the hukum yg ianya 'HARAM'? But I really cannot confirm about the hukum. 

FYI, sebelum ni, I x tau pon, I pakai/ beli pon sbb disyorkan pd I oleh 1 staff dekat ARZU, actually nampak laa dia jual sanggul ni kat butik Arzu tuh at that time, then tanya dia, y dia jual sanggul² ni then dia jawab kalau nak pakai hijab mcm org² Arab tuh kena pakailaa sanggul. Then, nampaklaa mcm org Arab pakai hijab tu kan... Kalau uols nak tahu org² Arab ni x pakai sanggul rambut tp they all pakai sanggul bulu ayam untuk menyenangkan dia pakai hijab, or else dia bela rambut panjang sampai ke pinggang, maybe? Padanla senang je they alls nak pakai hijab selendang/ pashmina ni ... Then skrang dah dijadikan trend for those yg nak nampak cantik, sebelum memakai hijab kenalah pakaikan sanggul terlebih dahulu. Macam kes I laaa ni...Hehe....Sampai laa I googled n find out bout this. I sebenarnya x tahu kesahihannya n I hntar message pd 'Tanyalah Ustaz' di TV9, but still don't get any reply from the Ustaz yet. So, if dpt apa² feedback then I will post it for u guys to read it okie?  

Bila I tanya my hubby plak dia kata 'Islam itu mudah', so buat apa kita nak menyusahkan diri kita psl fikir pasal benda² mcm ni. Kalau nak ikutkan kita dah pon tunaikan kewajipan as a muslimah to wear hijab n tutup aurat. Mungkin, apa yg nak disampaikan ialah, jangan berlebih² n sebenarnya x nak nanti timbulnya fitnah. From wat yg my hubby jelaskan pd I.
I selalu jugak tgk selebriti/pengacara TV pon bersanggul tinggi and nampak mmg sgt anggun bila mengenakan pakai hijab di kepala......Bawah ni I letakkan sedikit info from other websites. Credits to the sites. Tapi x nak cepat terpengaruh sbbnya kita x tahu sama ada betul atau tidak unless someone can tell me, especially org yg lebih berpengetahuan mcm ustaz²....

--------------

From : http://www.alhikmahonline.com/content/view/469/27/

Dari Mu’awiyah r.a., bahwa Rasulullah Saw, melarang tipu daya, dan tipu daya wanita adalah menyambung rambutnya.”

Maka, akhwat berjilbab atau pun belum berjilbab janganlah rambutnya dipasangi  sanggul, rambut palsu (wig)  atau menyambung rambut (hair  extension), karena diharamkan dalam Islam.


----------------
From: http://ummushilah.0fees.net/wordpress/?p=796

Hukum Wanita Menggelung/Menyanggul Rambut yang Membentuk Benjolan yang Terlihat dari Balik Jilbab (2)
November 12th, 2009 | Author: Ummu Shofiyyah al-Balitariyyah

Mungkin bagi para wanita menggelung rambut adalah suatu hal yang biasa dilakukan dalam kesehariannya. Seperti ketika hawa yang panas dan sedang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumahnya atau ketika sedang mandi karena panjangnya rambut mereka.Tetapi bagaimana batasan-batasan yang diperbolehkan oleh syari’at tentang menggelung rambut ini?  Apakah hal ini boleh jika dilakukan ketika mereka keluar dari rumahnya? Berikut ana bawakan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin tentang hukum menggelung rambut bagi wanita sebagai kelanjutan dari artikel yang telah terdahulu. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.

Oleh : Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh

Pertanyaan :

Apakah  perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadith :

“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?

Jawaban :

Adapun jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.

Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :

“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas.

Dan jika dikumpulkan di leher maka tidak masuk dalam larangan, akan tetapi hal ini jangan dilakukan ketika wanita itu mau pergi ke pasar, karena jika ia pergi ke pasar dalam keadaan menggelung rambut di kepalanya, ini akan tampak dari balik aba’ah (jilbab) sehingga akan menarik perhatian. Maka perbuatan ini dilarang jika ia mau pergi ke pasar.

______________

Sumber : Liqo’ Bab al-Maftuh kaset no. 161

From: PhatDivaMama blog as well:-
http://www.phatdivamama.com/2010/04/sanggul-arabis-it-haram.html


So, conclusionnya I have to find the way to wear the hijab without wearing a sanggul(the coiffure). So, I can give u one of the link at youtube that u guys can follow, InsyaALLAH this is the right way that we need to follow. The way to wear hijab

Read more...

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © 2010 | Fashion Style Muslim | Privacy Policy